Selasa, 05 Maret 2013 Krisis listrik di Kota Tarakan semakin tidak terkontrol, bisa dibayangkan setiap hari terjadi pemadaman listrik, lantas bagaimana nasib pengusaha dikota tarakan yang mengandalkan listrik untuk menyedikan barang/jasa. contoh penulis disini mempunyai sebuah warnet, omset menurun dratis biaya hanya cukup menutupi ongkos produksi yng dihasilkan, dimana peran pemerintah yang seharusnya mendorong perekonomian kerakyatan, dan menyediakan sumber daya bagi masyarakat. apa anda tahu bunyi pasal 33
Analisis mengenai isi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
“Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Isi ayat pasal di atas bermakna bahwa segala sesuatu mengenai sumber daya alam termasuk di dalamnya air beserta kekayaan alam lainnya milik atau berada dalam wilayah teritori NKRI berarti dikuasai, diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh negara atau pemerintah dengan segenap lembaga pengelolanya untuk dipergunakan bagi memakmurkan atau mensejahterakan rakyat Indonesia seluruhnya.
Sejauh ini pemerintah Indonesia sendiri berusaha untuk menjalankan kewajibannya sehubungan dengan isi ayat pasal tersebut. Sehingga dibentuklah lembaga-lembaga yang ditugasi untuk mengurusi dan mengelola elemen-elemen alam milik bumi Indonesia. Contohnya saja negara kita memiliki beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengurusi hal-hal tersebut seperti, PAM (Perusahaan Air Minum), Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas), Pertamina, PLN (Perusahaan Listrik Negara), dan lain sebagainya. Ini semua menunjukan negara sudah menjalankan kewajibannya sesuai amanah ayat pasal di atas untuk tahap pertama.
namun apa kenyataannya masyarakat merasa dirugikan, apakah pemerintah memikirkan nasib rakyatnya berikut photo jadwal pemadaman listrik PLN Kota Tarakan
Tuesday, March 5, 2013
Krisis Listrik Di Kota Tarakan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment